Powered by Blogger.
Showing posts with label peraturan. Show all posts
Showing posts with label peraturan. Show all posts

Tuesday, 20 August 2013

Tentang IMB

Posted by HADLAN WORKS On 21:51

IMB adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pribadi, sekelompok orang, atau badan untuk membangun dalam rangka pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang diberikan. Dalam setiap IMB akan diikuti dengan retribusi IMB, yaitu pungutan daerah atas pemberian izin mendirikan bangunan yang diberikan kepada pribadi atau badan yang besarnya berbeda-beda di setiap daerah. Besarnya retribusi diatur dalam peraturan daerah dan secara rinci dibuat dengan keputusan kepala daerah.
Tujuan adanya IMB adalah untuk menciptakan tertib bangunan dan tata guna lahan agar sesuai dengan peruntukannya, sehingga setiap orang tidak leluasa membangun walau di atas tanah hak milik sendiri kalau tidak sesuai peraturan.
Pada umumnya formulir pengurusan IMB ada 4 jenis, dan setiap daerah berbeda-beda sesuai dengan PERDA masing-masing. Formulir tersebut diantaranya sebagai berikut:
a.    Form IA berwarna biru muda untuk permohonan IMB rumah tinggal
b.    Form IB berwarna kuning untuk permohonan IMB perumahan, ruko,, pertokoan.
c.    Form IC berwarna merah muda untuk permohonan IMB industry, gudang, bengkel, dan menara.
d.    Permohonan IMB reklame yang berwarna kuning yang merupakan perizinan khusus.
Di dalam masing-masing formulir terdapat persyaratan yang harus dilampirkan, yaitu sebagai berikut:
1.    Untuk rumah tinggal, kelengkapan administrasinya adalah:
-    Fotocopy KTP
-    Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah Fotocopy pembayaran PBB tahun terakhir (STTS)
-    Surat Pemberitahuan Tidak Keberatan dari tetangga (asli/2 rangkap) untuk bangunan bertingkat
-    Gambar rencana bangunan
-    Gambar denah, tampak, dan potongan, skala 1:100 atau 1:200
-    Gambar bak sampah, saluran, septic tank
-    Gambar situasi, skala 1:1000 atau 1:500
-    Surat Kuasa atau Surat Pernyataan dari pemilik tanah bila tanah tersebut milik orang lain
-    Gambar dan perhitungan konstruksi untuk bangunan bertingkat
-    Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Teknis
-    SK IMB dan gambar bangunan terdahulu bila bermaksud memperluas bangunan
-    Gambar site plan bila lokasi bangunan terletak di kompleks perumahan


2.    Untuk perumahan, ruko, atau pertokoan, kelengkapan administrasinya adalah:
-    Fotocopy KTP yang masih berlaku
-    Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah
-    Forocopy pembayaran PBB tahun terakhir
-    Surat Pemberitahuan Tidak Keberatan dari tetangga
-    Gambar rencana bangunan
-    Gambar denah, tampak, dan potongan, skala 1:100 dan 1:200
-    Gambar bak sampah, saluran, septic tank
-    Gambar situasi, skala 1:1000 atau 1:500
-    Surat Kuasa atau Surat Pernyataan dari pemilik tanah bila tanah tersebut milik orang lain
-    Gambar dan perhitungan konstruksi untuk bangunan bertingkat
-    Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Teknis
-    Rekomendasi Walikota atau Kepala Daerah setempat
-    Gambar site plan
-    BATPU untuk perumahan
-    Surat Keterangan Perolehan dan Penggunaan Tanah dari Dinas Pertanahan setempat
-    SPPL, UKL, dan UPL yang disahkan oleh Kantor Lingkungan Hidup setempat
-    Rekomendasi dari Kantor Kesbang setempat untuk tempat hiburan
-    SK IMB dan gambar bangunan terdahulu bila bermaksud memperluas bangunan

3.    Untuk industry, gudang, bengkel, atau menara, kelengkapan administrasinya adalah:
-    Fotocopy KTP yang masih berlaku
-    Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah
-    Forocopy pembayaran PBB tahun terakhir
-    Surat Pemberitahuan Tidak Keberatan dari tetangga
-    Gambar rencana bangunan
-    Gambar denah, tampak, dan potongan, skala 1:100 dan 1:200
-    Gambar bak sampah, saluran, septic tank
-    Gambar situasi, skala 1:1000 atau 1:500
-    Surat Kuasa atau Surat Pernyataan dari pemilik tanah bila tanah tersebut milik orang lain
-    Gambar dan perhitungan konstruksi untuk bangunan bertingkat
-    Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Teknis
-    Rekomendasi Walikota atau Kepala Daerah setempat
-    Gambar site plan
-    Surat Keterangan Perolehan dan Penggunaan Tanah dari Dinas Pertanahan setempat
-    SPPL, UKL, dan UPL yang disahkan oleh Kantor Lingkungan Hidup setempat
-    SK IMB dan gambar bangunan terdahulu bila bermaksud memperluas bangunan

4.    Untuk IMB reklame, kelengkapan administrasinya adalah:
-    Fotocopy KTP yang masih berlaku
-    Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah
-    Fotocopy pembayaran PBB tahun terakhir
-    Surat Perjanjian Kontrak bila tanah tersebut milik orang lain
-    Rekomendasi dari instansi terkait bila bangunan tersebut di atas tanah milik Negara
-    Surat pengantar dari Dinas Pendapatan Daerah setempat
-    SK IMB dan gambar bangunan terdahulu bila bangunan reklame berdiri di atas bangunan gedung
-    Perhitungan konstruksi untuk bangunan reklame dan RAB
-    Laporan penyelidikan tanah (sondir test atau soil test) untuk bangunan reklame ukuran di atas 6 m2
-    Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Teknis
-    Gambar rencana bangunan reklame
-    Denah, tampak muka, dan gambar potongan, skala 1:100
-    Peta situasi, skala 1:500 atau 1:1000

Dengan memiliki IMB diharapkan bangunan telah memenuhi aspek antara lain
-    Aspek pertanahan
-    Aspek planologis
-    Aspek teknis bangunan
-    Aspek kesehatan
-    Aspek keselamatan
-    Aspek kenyamanan

PERHITUNGAN RETRIBUSI IMB

Perhitungan retribusi IMB dibedakan menjadi tiga macam, yaitu untuk bangunan tidak bertingkat, bangunan bertingkat, dan bangunan perumahan.

1.    Bangunan tidak bertingkat
Bangunan    :1%xluas bangunan x indeks lokasi x harga dasar bangunan per m2=A
Teras    :1%xluas bangunan x indeks lokasi x harga dasar bangunan per m2=B
Parkir    :1%xluas bangunan x indeks lokasi x harga dasar bangunan per m2=C
Pagar    :1%xluas bangunan x indeks lokasi x harga dasar bangunan per m2=D
Septic tank    :1%xvol septictank x indeks lokasi x harga dasar bangunan per m2=E
Saluran    :1%xpanjang saluran x indeks lokasi x harga dasar bangunan per m2=F
Jumlah = A+B+C+D+E+F=T=1

2.    Bangunan bertingkat
Lantai bawah    : 1%xluas lt bawah x indeks lokasi x harga dasar bangunan per m2
Lantai atas        : 1%xluas lt atas x indeks lokasi x harga dasar bangunan per m2

3.    Bangunan perumahan
Jalan         :1%xluas jalan x indeks lokasi x harga dasar bangunan per m2=A

Saluran     :1%xpanjang saluran x indeks lokasi x harga dasar bangunan per m2=B

Taman      :1%xluas tamanx indeks lokasi x harga dasar bangunan per m2=C

Pagar        :1%xluas bangunan x indeks lokasi x harga dasar bangunan per m2=D
pembatas
Bangunan   :1%xluas bangunan x indeks lokasi x harga dasar bangunan per m2=E
(total unit)
Septic tank  :1%xvol septictank x indeks lokasi x harga dasar bangunan per m2=F
___________________________________________________________________
Jumlah = A+B+C+D+E+F=T=1

Selain perincian di atas, perhitungan retribusi masih ditambahkan
-    Biaya pengawasan 10% x T
-    Biaya pendaftaran 1% x T
-    Biaya pengukuran dan pemetaan 4% x T

Dengan demikian jumlah keseluruhan adalah T + 15% T.
(catatan:tiap daerah memiliki aturan yang berbeda tentang pengurusan IMB)





Peraturan Pembangunan Nasional

Posted by HADLAN WORKS On 21:45
PERATURAN PEMERINTAH DAN PERDA 
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN



Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:

Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.

Berikut ini merupakan kumpulan peraturan-peraturan pemerintah dan daerah yang terkait dengan pembangunan, perumahan dan pemukiman, perkotaan, konstruksi, dan tata ruang.

1. UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Undang-undang ini mengatur
Fungsi bangunan gedung,
Persyaratan bangunan gedung,
Penyelenggaraan bangunan gedung,
Hak dan kewajiban pemilik dan pengguna gedung pada setiap tahap penyelenggaraan bangunan gedung,
Ketentuan tentang peran masyarakat dan pembinaan oleh pemerintah, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Keseluruhan maksud dan tujuan pengaturan tersebut dilandasi oleh asa kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan. 

2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan pelaksanaan dari UU No.28 Tahun 2002. yang mana mengatur pelaksanaan
Fungsi bangunan gedung,
Persyaratan bangunan gedung,
Penyelenggaraan bangunan gedung,
Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dan
Pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung. 


3. UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Undang-undang ini memuat hukum tata ruang yang berisi
Sekumpulan asas,
Pranata,
Kaidah hukum, yang mengatur hal ikhwal yang berkenaan dengan
Hak,
Kewajiban,
Tugas,
Wewenang pemerintah serta hak dan kewajiban masyarakat

Dalam upaya mewujudkan tata ruang yang terencana dengan memperhatikan keadaan lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial, interaksi antar lingkungan, tahapan dan pengelolaan bangunan, serta pembinaan kemampuan kelembagaan dan sumber daya manusia yang ada, berdasarkan kesatuan wilayah nasional dan ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

4. PERATURAN MENTERI Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Peraturan Menteri ini adalah pedoman dan standar teknis yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.
Pedoman teknis ini dimaksudkan sebagai acuan yang diperlukan dalam mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung dalam rangka proses perizinan pelaksanaan dan pemanfaatan bangunan, serta pemeriksaan kelayakan fungsi bangunan gedung.


5. UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
Pembangunan rumah susun untuk BUMN atau Swasta yang bergerak pada usaha itu atau swadaya masyarakat pada dasarnya diperbolehkan, asal sesuai dengan ketentuan.
Undang-undang ini mewajibkan adanya Perhimpunan Penghuni, anggotanya adalah seluruh penghuni.
Rumah susun dengan hak kepengolaan, harus diurus dulu hak tersebut menjadi hak guna bangunan "sebelum" dijual persatuan unit.


6. UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman

Setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan wajib mengikuti persyaratan :
Teknis,
Ekologis, dan
Administratif, melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan.

Rumah dapat dijadikan jaminan hutang. Rumah juga bisa dialih tangankan, diperjualbelikan, dihibahkan dan diwariskan. 

7. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Pasal-pasal dalam undang-undang ini menjamin hak-hak atas tanah, mengandung sifat-sifat dapat dipertahankan terhadap gangguan dari siapapun.
Sifat-sifat yang demikian itu merupakan jaminan aspek tanah atas keamanan bangunan yang dibangun atasnya.
Macam-macam hak atas tanah untuk bangunan bergantung pada subjek hak dan jenis penggunaan tanahnya, jadi bukan karena memperhatikan luas tanahnya.
Orang perorangan dapat memiliki hak milik atas tanah dan bangunan sepanjang batasan luas yang wajar untuk bangunan atau sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
8. UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi

9. UNDANG-UNDANG Perburuhan (Bidang Hubungan Kerja):
Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh
Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja