Powered by Blogger.

Tuesday, 20 August 2013

Peraturan Pembangunan Nasional

Posted by HADLAN WORKS On 21:45
PERATURAN PEMERINTAH DAN PERDA 
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN



Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:

Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.

Berikut ini merupakan kumpulan peraturan-peraturan pemerintah dan daerah yang terkait dengan pembangunan, perumahan dan pemukiman, perkotaan, konstruksi, dan tata ruang.

1. UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Undang-undang ini mengatur
Fungsi bangunan gedung,
Persyaratan bangunan gedung,
Penyelenggaraan bangunan gedung,
Hak dan kewajiban pemilik dan pengguna gedung pada setiap tahap penyelenggaraan bangunan gedung,
Ketentuan tentang peran masyarakat dan pembinaan oleh pemerintah, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Keseluruhan maksud dan tujuan pengaturan tersebut dilandasi oleh asa kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan. 

2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan pelaksanaan dari UU No.28 Tahun 2002. yang mana mengatur pelaksanaan
Fungsi bangunan gedung,
Persyaratan bangunan gedung,
Penyelenggaraan bangunan gedung,
Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dan
Pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung. 


3. UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Undang-undang ini memuat hukum tata ruang yang berisi
Sekumpulan asas,
Pranata,
Kaidah hukum, yang mengatur hal ikhwal yang berkenaan dengan
Hak,
Kewajiban,
Tugas,
Wewenang pemerintah serta hak dan kewajiban masyarakat

Dalam upaya mewujudkan tata ruang yang terencana dengan memperhatikan keadaan lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial, interaksi antar lingkungan, tahapan dan pengelolaan bangunan, serta pembinaan kemampuan kelembagaan dan sumber daya manusia yang ada, berdasarkan kesatuan wilayah nasional dan ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

4. PERATURAN MENTERI Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Peraturan Menteri ini adalah pedoman dan standar teknis yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.
Pedoman teknis ini dimaksudkan sebagai acuan yang diperlukan dalam mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung dalam rangka proses perizinan pelaksanaan dan pemanfaatan bangunan, serta pemeriksaan kelayakan fungsi bangunan gedung.


5. UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
Pembangunan rumah susun untuk BUMN atau Swasta yang bergerak pada usaha itu atau swadaya masyarakat pada dasarnya diperbolehkan, asal sesuai dengan ketentuan.
Undang-undang ini mewajibkan adanya Perhimpunan Penghuni, anggotanya adalah seluruh penghuni.
Rumah susun dengan hak kepengolaan, harus diurus dulu hak tersebut menjadi hak guna bangunan "sebelum" dijual persatuan unit.


6. UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman

Setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan wajib mengikuti persyaratan :
Teknis,
Ekologis, dan
Administratif, melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan.

Rumah dapat dijadikan jaminan hutang. Rumah juga bisa dialih tangankan, diperjualbelikan, dihibahkan dan diwariskan. 

7. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Pasal-pasal dalam undang-undang ini menjamin hak-hak atas tanah, mengandung sifat-sifat dapat dipertahankan terhadap gangguan dari siapapun.
Sifat-sifat yang demikian itu merupakan jaminan aspek tanah atas keamanan bangunan yang dibangun atasnya.
Macam-macam hak atas tanah untuk bangunan bergantung pada subjek hak dan jenis penggunaan tanahnya, jadi bukan karena memperhatikan luas tanahnya.
Orang perorangan dapat memiliki hak milik atas tanah dan bangunan sepanjang batasan luas yang wajar untuk bangunan atau sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
8. UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi

9. UNDANG-UNDANG Perburuhan (Bidang Hubungan Kerja):
Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh
Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja

0 comments:

Post a Comment